Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata
Selasa, 17 Desember 2024 – 20:27 WIB
Penyidik Polda Bali menjerat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dan jajaran dalam mendukung dan menindaklanjuti program Astacita Presiden RI.
Khususnya dalam memberantas Korupsi di wilayah hukum Polda Bali,” tuturnya. (lia/JPNN)
Penyidik Polda Bali, menjerat Ketua LPD Desa Adat Ngis, Nyoman Beratan, 48, warga Banjar Dinas Ngis, Desa Tembok, Tejakula, Buleleng, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News