5 Terdakwa Korupsi Dana APM Kediri Tabanan Dituntut Berbeda, 2 yang Paling Berat
JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat Ni Sayu Putu Sri Indrani membayar uang pengganti sebesar Rp 138 juta, sementara terdakwa lima Ni Wayan Sri Candra Yasa sebesar Rp 118.800.000.
“Terdakwa pertama I Ketut Suwena, terdakwa kedua Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya dan terdakwa ketiga I Nyoman Poli tidak dibebankan uang pengganti,” ujar JPU Hery Yoga.
JPU Hery Yoga mengatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan kesatu subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelima terdakwa juga melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sidang dilanjutkan Selasa 7 Januari 2024 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
JPU dalam sidang dakwaan mengungkap kelima terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara selama periode 2017 hingga 2020.
Modus yang digunakan oleh para terdakwa terlibat penyalahgunaan dana simpan pinjam perempuan (SPP), bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi masyarakat pedesaan, terutama kelompok perempuan.
Pada periode tersebut, DAPM Swadana Harta Lestari menerima modal Rp 2.586.955.000.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Kamis (19/12), JPU Kejari Tabanan Hery Yoga dkk menuntut lima terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News