Turis 9 Negara Eropa Diperbolehkan Masuk Bali, Ini Syarat Wajib yang Perlu Diperhatikan
Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:36 WIB
- Untuk pesyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC.
Persyaratan keimigrasian.
Mengikuti uji Swab PCR.
Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam.
Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diizinkan keluar.
- Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi.
Bila hasil negatif, wisatawan akan dibawa ke hotel yang telah ditentukan oleh Pemprov Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.
- Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah hotel.
Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR.
Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke rumah sakit yang telah ditentukan oleh untuk menjalani perawatan atau isolasi.
Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata.
Turis asing dari 9 negara Eropa diperbolehkan masuk Bali bersama 10 negara lain di kawasan Asia dan New Zealand. Syaratnya wajib patuhi aturan di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News