Imigrasi Bali Deportasi Duo Cewek Tanzania, Overstay Lebih dari Setahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di wilayah hukum Bali.
Dua orang cewek asal Tanzania berinisial ACM, 27 dan AMA, 32, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (22/4).
Dikawal petugas Rudenim Denpasar, keduanya dideportasi dengan tujuan akhir Zanzibar International Airport – Tanzania.
“Keduanya dideportasi setelah overstay lebih dari setahun,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam pernyataan resminya kepada awak media, Rabu (23/4).
Menurut Gede Dudy Duwita, ACM dan AMA terjaring dalam sebuah razia yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhir Maret 2023 lalu.
Dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, izin tinggal keduanya telah habis masa berlakunya.
Kedua WNA Tanzania itu kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengonfirmasi keduanya telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan lebih dari 60 hari.
Aparat Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian. Kali ini duo cewek Tanzania dideportasi karena overstay setahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News