Imigrasi Bali Jemput Bule Rusia Terpidana 10 Tahun Penjara, Deportasi Tunggu Waktu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
WNA Rusia berinisial AP, 35, tersebut dijemput, Sabtu (13/4) lalu dari Lapas Kerobokan setelah masa pemidanaannya selama 10 tahun penjara berakhir.
Bule Rusia itu dinyatakan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
“Saat ini yang bersangkutan dititipkan sementara waktu di Ruang Detensi Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunggu proses deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (15/4).
Suhendra mengatakan bahwa penjemputan WNA yang telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penegakan hukum dilakukan di semua bidang.
"Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lapas segera dideportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," kata Suhendra.
Suhendra menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam memastikan keamanan dan kedaulatan negara.
"Kami akan terus mengawasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menjemput bule Rusia terpidana 10 tahun penjara kasus narkoba di Lapas Kerobokan, deportasi tunggu waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News