Imigrasi Deportasi Bule Ukraina Setelah Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Setelah mendeportasi WNA Turki berinisial OM, 37, Imigrasi mendeportasi bule Ukraina berinisial OS, 24, karena melanggar Pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Bali mendeportasi bule Ukraina itu pada Rabu (27/3) kemarin melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, setelah didetensi selama 49 hari.
“Untuk biaya pemulangan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Setelah dideportasinya, namanya diusulkan untuk masuk daftar tangkal,” ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (28/3).
Menurut Gede Dudy Duwita, OS terjerat dalam masalah izin tinggal di Bali, Indonesia setelah kehilangan paspor.
Bule Ukraina kelahiran 1999 pertama kali tiba di Indonesia pada 2 Oktober 2023 dengan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata.
OS melakukan perjalanan tunggal alias single traveler dari Ukraina ke Bali melalui rute Moldova – Turki -Sanghai - Bali.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Ukraina berinisial OS setelah menolak membayar denda overstay, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News