Imigrasi Deportasi Bule Ukraina Setelah Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya
Namun, karena pendeportasian tak bisa dilakukan segera, OS diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 7 Februari 2024 untuk didetensi.
Menurut Gede Dudy Duwita mengatakan pengenaan biaya denda overstay diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
PP tersebut menjelaskan denda dapat dikenakan kepada WNA yang overstay.
Setelah menjalani detensi 49 hari, OS akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin.
OS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (lia/JPNN)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Ukraina berinisial OS setelah menolak membayar denda overstay, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News