Imigrasi Deportasi Bule Ukraina Setelah Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya

Kamis, 28 Maret 2024 – 15:55 WIB
Imigrasi Deportasi Bule Ukraina Setelah Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Ukraina berinisial OS yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

OS sempat memperpanjang VoA yang berlaku hingga 30 November 2023.

Selama di Indonesia, OS tinggal di sebuah hotel di Jalan Popies, Kuta Bali dan mengisi waktunya dengan melakukan olahraga ringan, berselancar di pantai, dan mengunjungi teman-temannya di Bali.

Untuk membiayai hidupnya, OS bekerja sebagai guru komputer online dan menggunakan tabungan pribadinya.

Namun, masalah muncul ketika pada 16 November 2023, OS menemukan bahwa paspornya hilang bersama dengan beberapa uang.

Pada 26 Januari 2026, OS berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, pada saat melalui pemeriksaan imigrasi, OS dinyatakan overstay 57 hari dan harus membayarkan biaya denda sebelum berangkat.

Hal ini menjadi masalah baru bagi dirinya karena ia tak punya cukup uang untuk menyelesaikan denda tersebut.

Oleh karena itu, OS dipindahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Ukraina berinisial OS setelah menolak membayar denda overstay, begini kronologinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News