Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia, Terungkap Tolak Bayar Denda Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Bali bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
Rabu (6/3) siang, aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial AJT.
Pria uzur berusia 71 tahun itu ditendang keluar Bali karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bule Australia itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport setelah sembilan hari menjalani detensi di Kantor Rudenim Denpasar.
“AJT diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 26 Februari 2024 untuk diupayakan pendeportasian.
Setelah didetensi selama sembilan hari, yang bersangkutan akhirnya dideportasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (6/3).
Menurut Gede Dudy Duwita, AJT dideportasi setelah overstay selama 55 hari.
Bule uzur itu pun diminta membayar denda Rp 1 juta per hari, tetapi menolak.
Jajaran Imigrasi Bali kembali mendeportasi bule Australia berinisial AJT, terungkap didepotasi setelah menolak bayar denda overstay, duh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News