Imigrasi Bali Tendang Pelintas Ilegal Asal Pakistan, Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menendang warga negara asing (WNA) keluar dari Provinsi Bali.
Kali ini yang dideportasi adalah pelintas ilegal asal Pakistan berinisial MT.
Pria 24 tahun ini dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo. Pasal 113 Jo. Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
MT dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa kemarin (27/2) dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai MT memasuki pesawat sebelum keluar wilayah Bali, Indonesia dengan tujuan akhir Lahore International Airport, Pakistan.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan MT diamankan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena masuk wilayah Indonesia secara ilegal pada Agustus 2023.
MT masuk Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
WNA Pakistan ini masuk Bali karena tertarik bekerja di Pulau Dewata.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pelintas ilegal asal Pakistan melalui Bandara Ngurah Rai kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News