Imigrasi Bali Tendang Bule Australia Direktur Jasa Konsultan Keluar Indonesia
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
Seorang direktur perusahaan jasa konsultan asal Australia berinisial TAW, dideportasi keluar Bali, setelah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bule perempuan tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Perth International Airport, kemarin (21/2).
Petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat TAW selama proses pendeportasian berlangsung.
“Langkah ini (deportasi) diambil setelah dari hasil investigasi ada pelanggaran izin tinggal dan aktivitas bisnis TAW di Bali,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (22/2).
Menurut Dudy Duwita, TAW dideportasi dengan seluruh biaya kepulangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Bule Australia itu dideportasi kurang dari sehari setelah kasusnya dilimpahkan ke Rudenim Denpasar.
Gede Dudy Duwita menegaskan TAW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Aparat Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga negara asing asal Australia, seorang direktur jasa konsultan agar segera keluar Indonesia, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News