Imigrasi Bali Tendang Bule Australia Direktur Jasa Konsultan Keluar Indonesia
Kamis, 22 Februari 2024 – 19:50 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN)
Aparat Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga negara asing asal Australia, seorang direktur jasa konsultan agar segera keluar Indonesia, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News