Begini Kisah Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika Sabtu Pagi Buta, Fatal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial RMW, 45, Sabtu (17/2).
Bule Amerika dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Sabtu (17/2) dini hari dengan tujuan akhir Guam - Antonio B. Won Pat International Airport.
RMW bahkan langsung dimasukkan dalam daftar penangkalan setelah melakukan pelanggaran Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan RMW mendarat di Bali melalui Bandara Ngurah Rai pada 11 Desember 2023.
Bule Amerika Serikat itu masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.
RMW memilih Bali sebagai tempatnya berpelesir, mendaki gunung, ke pantai hingga berolahraga.
Meskipun mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, RMW mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat VoA miliknya berakhir pada 9 Januari 2024.
“RMW mengeklaim sudah membeli visa on arrival baru secara online pada saat masih berada di Bali,” kata Gede Dudy Duwita.
Begini kisah awal Imigrasi Bali terpaksa menendang Bule Amerika berinisial RMW Sabtu (17/2) pagi buta melalui Bandara Ngurah Rai, fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News