Begini Kisah Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika Sabtu Pagi Buta, Fatal
Menurut Gede Dudy Duwita, RMW menyangka bahwa dengan membeli e-VoA baru di laman resmi imigrasi adalah sama dengan memperpanjang izin tinggal miliknya.
RMW baru menyadari khilaf sesaat setelah berada di Bandara Ngurah Rai ketika hendak meninggalkan Bali menuju Kamboja pada 24 Januari 2024.
RMW baru mengetahui bahwa e-VoA yang ia beli tidak bisa dipergunakan sebagai perpanjangan visa melainkan e-VoA harus digunakan ketika tiba dari luar negeri.
RMW pun diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai.
Dari hasil penyidikan petugas Inteldakim, RMW telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan pemerintah Indonesia kurang dari 60 hari.
RMW tepatnya telah overstay selama 15 hari.
RMW pun menolak membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta per hari.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan RMW ke Rudenim Denpasar pada 7 Februari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya.
Begini kisah awal Imigrasi Bali terpaksa menendang Bule Amerika berinisial RMW Sabtu (17/2) pagi buta melalui Bandara Ngurah Rai, fatal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News