WNA Mesir Dideportasi Gegara Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimgirasian di Bali.
WNA tersebut adalah seorang pria berkebangsaan Mesir berinisial MMMKE, 43.
Pria Mesir tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin (16/1) dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir, gegara menolak membayar denda overstay.
MMMKE dikawal petugas Rudenim Denpasar selama proses deportasi.
“MMMKE dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (17/1).
MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali.
WNA Mesir itu masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 17 Desember 2023.
MMMKE mengaku awalnya menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta, Badung, Bali.
Giliran WNA Mesir berinisial MMMKE dideportasi aparat Rudenim Denpasar gegara menolak membayar denda overstay, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News