WNA Mesir Dideportasi Gegara Tolak Bayar Denda Overstay, Begini Kronologinya
Namun, pada bulan Desember 2023, MMMKE kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya.
MMMKE pun kehilangan paspor.
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengingat masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal.
Dia bahkan meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan,” kata Gede Dudy Duwita.
Pada 8 Januari 2024, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, berdasar laporan masyarakat setempat.
MMMKE saat itu baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya.
Pihak kepolisian kemudian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE terbukti overstay selama 23 hari dan dipastikan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Giliran WNA Mesir berinisial MMMKE dideportasi aparat Rudenim Denpasar gegara menolak membayar denda overstay, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News