Overstay 280 Hari, Imigrasi Bali Deportasi Cewek Bule Asal Republik Ceko
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kali ini yang dideportasi adalah seorang bule perempuan asal Republik Ceko berinisial MS.
MS dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (6/2) kemarin dengan tujuan akhir Vaclav Havel Prague International Airport.
“Selama proses pendeportasian, MS dikawal petugas Rudenim Denpasar,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (7/2).
Menurut Dudy Duwita, perempuan 37 tahun itu dideportasi karena overstay di Bali selama 280 hari alias kurang lebih sembilan bulan.
MS masuk Bali pada 19 Februari 2023 lalu dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 19 April untuk tujuan berlibur.
Pada Desember 2023 lalu, tim intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin tinggal MS.
Tim Inteldakim langsung bergerak ke wilayah Tabanan, tempat MS menetap di Bali.
Overstay selama 280 hari alias hampir sembilan bulan, jajaran Imigrasi Bali mendeportasi cewek bule asal Republik Ceko kemarin melalui Bandara Ngurah Rai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News