Overstay 280 Hari, Imigrasi Bali Deportasi Cewek Bule Asal Republik Ceko
Oleh karena tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian, MS langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Denpasar.
“MS hanya sekali memperpanjang izin tinggal, tetapi setelah itu tidak diurus dan akhirnya dinyatakan overstay selama 280 hari,” kata Gede Dudy Duwita.
Untuk proses pendeportasian, Imigrasi Denpasar akhirnya menyerahkan MS ke pihak Rudenim.
Setelah didetensi selama 13 hari, MS akhirnya dideportasi ke Republik Ceko dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya.
MS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutur Dudy Duwita. (lia/JPNN)
Overstay selama 280 hari alias hampir sembilan bulan, jajaran Imigrasi Bali mendeportasi cewek bule asal Republik Ceko kemarin melalui Bandara Ngurah Rai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News