Tolak Membayar Denda Overstay Rp 1 Juta, Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat berinisial RMW, 45, Sabtu (17/2).
Bule Amerika itu ditendang keluar Bali lantaran melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tepatnya RMW dideportasi karena overstay.
“Yang bersangkutan dideportasi lantaran overstay kurang dari 60 hari, tepatnya selama 15 hari.
Sebagaimana ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian, yang bersangkutan akhirnya dideportasi,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (17/2).
Menurut Dudy Duwita, bule Amerika tersebut dideportasi setelah menolak membayar denda overstay sebesar Rp 1 juta.
“Walaupun RMW berdalih karena alpa, imigrasi tetap melakukan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” kata Gede Dudy Duwita.
Bule Amerika dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Sabtu (17/2) dini hari dengan tujuan akhir Guam - Antonio B. Won Pat International Airport.
Tolak membayar denda overstay Rp 1 juta per hari setelah melebihi masa tinggal 15 hari, Imigrasi Bali menendang bule Amerika Serikat keluar dari Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News