Tolak Membayar Denda Overstay Rp 1 Juta, Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika
Sabtu, 17 Februari 2024 – 20:04 WIB

Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Amerika Serikat berinisial RMW yang dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Sabtu (17/2) dini hari. Foto: Humas Kemenkumham Bali
Romi Yudianto mengatakan peraturan terkait deportasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
“Penting bagi WNA untuk mematuhi peraturan dan memastikan izin tinggal mereka tetap berlaku agar menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan," tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN)
Tolak membayar denda overstay Rp 1 juta per hari setelah melebihi masa tinggal 15 hari, Imigrasi Bali menendang bule Amerika Serikat keluar dari Bali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News