Tolak Membayar Denda Overstay Rp 1 Juta, Imigrasi Bali Tendang Bule Amerika

Selama proses pendeportasi, petugas Rudenim Denpasar mengawal RMW.
RMW yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyatakan bahwa sanksi berupa denda diberlakukan bagi WNA yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis alias overstay.
Mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta per hari.
Menurut Romi Yudianto, penting untuk menghindari situasi di mana WNA memasuki dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
Denda sebesar Rp 1 juta per hari berlaku ketika masa berlaku izin tinggal WNA telah habis dan mereka masih berada di wilayah Indonesia selama kurang dari 60 hari.
Tolak membayar denda overstay Rp 1 juta per hari setelah melebihi masa tinggal 15 hari, Imigrasi Bali menendang bule Amerika Serikat keluar dari Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News