Turis Asing Nekat Overstay di Bali Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta per Hari
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peringatan bagi turis asing yang berwisata ke Bali.
Jajaran Imigrasi di Bali kini menerapkan denda sebesar Rp 1 juta per hari kepada warga negara asing (WNA) yang overstay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Romi Yudianto mengatakan, denda Rp 1 juta tersebut berlaku apabila izin tinggal WNA tersebut telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari.
“Kami berharap jangan sampai ada WNA yang masuk dan tinggal di Indonesia, khususnya Bali secara illegal,” ujar Romi Yudianto.
Romi Yudianto juga meminta jajarannya meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap WNA yang berada di Bali mengingat saat ini masih dalam suasana liburan tahun baru.
Apalagi Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit di Indonesia.
Hal ini membuat Bali menjadi sasaran bagi WNA untuk masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal.
"Oleh karena itu, saya mengimbau jajaran keimigrasian agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA,” kata Romi Yudianto.
Turis asing yang nekat overstay di Bali siap-siap saja membayar denda Rp 1 juta per hari atau dideportasi dan masuk daftar tangkal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News