Turis Asing Nekat Overstay di Bali Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta per Hari

Kamis, 04 Januari 2024 – 17:58 WIB
Turis Asing Nekat Overstay di Bali Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta per Hari - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim mengawal bule Inggris yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay. Imigrasi di Bali menerapkan denda Rp 1 juta per hari kepada WNA yang overstay. Foto: Humas Kemenkumham Bali

Romi Yudianto juga mengingatkan jajaran keimigrasian untuk selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap WNA.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh WNA.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan gangguan keamanan di Bali.

Bagaimana dengan WNA yang tidak mampu membayar denda?

Romi Yudianto memastikan WNA tersebut bakal dideportasi dan masuk daftar tangkal.

WNA yang dideportasi itu kemudian di dokumen perjalanannya yakni paspor akan diberi cap deportasi.

Untuk WNA overstay kurang dari 60 hari yang mampu membayar biaya beban Rp 1 juta per hari, tidak diberi cap deportasi pada paspor miliknya.

Untuk denda Rp 1 juta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Turis asing yang nekat overstay di Bali siap-siap saja membayar denda Rp 1 juta per hari atau dideportasi dan masuk daftar tangkal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News