Imigrasi Denpasar Ciduk Pasutri WNA Australia Buka Praktik Pengobatan di Bali

Sabtu, 30 Desember 2023 – 06:23 WIB
Imigrasi Denpasar Ciduk Pasutri WNA Australia Buka Praktik Pengobatan di Bali - JPNN.com Bali
Kepala Kanim Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi membeberkan penangkapan pasutri WNA Australia yang membuka praktik pengobatan di Bali. Foto Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga membuka praktik pengobatan di Bali.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NP dan NJ diamankan lantaran diduga melanggar aturan keimigrasian.

Kedua WNA itu disebut-sebut membuka praktik pengobatan di salah satu wilayah di Kota Denpasar.

“Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut kepada dua WNA itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar.

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, kedua pasutri itu memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) Investor.

Namun, Tedy Riyandi belum terbuka untuk membongkar aktivitas kegiatan sehari-hari, operasional dan segmentasi pasar kedua pasutri WNA Australia itu.

Tedy Riyandi mengatakan kedua WNA Australia itu masih diperiksa intensif oleh tim Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian.

“Kami belum melakukan langkah lanjutan karena menunggu proses pemeriksaan selesai,” ujar Tedy Riyandi.

Kantot Imigrasi Denpasar mengamankan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia yang membuka praktik pengobatan di Bali, ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News