Imigrasi Denpasar Ciduk Pasutri WNA Australia Buka Praktik Pengobatan di Bali

Sabtu, 30 Desember 2023 – 06:23 WIB
Imigrasi Denpasar Ciduk Pasutri WNA Australia Buka Praktik Pengobatan di Bali - JPNN.com Bali
Kepala Kanim Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi membeberkan penangkapan pasutri WNA Australia yang membuka praktik pengobatan di Bali. Foto Kemenkumham Bali

Menurut Tedy Riyandi, peraturan tenaga medis warga negara asing (WNA) terangkum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dua kriteria WNA yang bisa melaksanakan praktik di tanah air, yakni tenaga medis dan tenaga kesehatan asing yang merupakan lulusan dalam negeri.
Kriteria kedua, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA yang merupakan lulusan luar negeri.

Berdasar pasal 246 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan dalam negeri yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

"Mereka hanya bisa melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan batasan waktu tertentu.

Namun, ketentuan lanjutan termasuk aturan batas waktu tertentu diatur lebih detail dengan peraturan pemerintah," kata Tedy Riyandi.

Keberadaan WNA tenaga medis juga diatur dalam Pasal 248.

WNA itu dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya untuk tenaga medis spesialis dan sub spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Tedy Riyandi mengatakan Kantor Imigrasi Denpasar telah mendeportasi 75 WNA dan 30 WNA lainnya masih ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menunggu proses deportasi.

Kantot Imigrasi Denpasar mengamankan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) berkebangsaan Australia yang membuka praktik pengobatan di Bali, ternyata
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News