Turis Asing Nekat Overstay di Bali Siap-siap Bayar Denda Rp 1 Juta per Hari
Kamis, 04 Januari 2024 – 17:58 WIB

Aparat Rudenim mengawal bule Inggris yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai karena overstay. Imigrasi di Bali menerapkan denda Rp 1 juta per hari kepada WNA yang overstay. Foto: Humas Kemenkumham Bali
Untuk deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 78. (lia/JPNN)
Turis asing yang nekat overstay di Bali siap-siap saja membayar denda Rp 1 juta per hari atau dideportasi dan masuk daftar tangkal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News