Imigrasi Bali Tendang Pelintas Ilegal Asal Pakistan, Tegas

Rabu, 28 Februari 2024 – 15:37 WIB
Imigrasi Bali Tendang Pelintas Ilegal Asal Pakistan, Tegas - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal WNA Pakistan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, kemarin (27/2). Foto: Humas Kemenkumham Bali

Namun, belum sempat bekerja, MT diamankan Imigrasi.

Setelah menjalani hukuman pidana, MT akhirnya dideportasi dan namanya masuk daftar tangkal yang akan diterbitkan Ditjen Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan jajaran Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Provinsi Bali.

Menurut Romi Yudianto, selain sanksi deportasi, MT juga dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN)

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pelintas ilegal asal Pakistan melalui Bandara Ngurah Rai kemarin

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News