Imigrasi Bali Bertindak Tegas, Deportasi Bule Prancis Tolak Bayar Denda Overstay
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Bali kembali mendepak warga negara asing (WNA) yang berulah selama berlibur di Pulau Dewata.
Kali ini langkah tegas itu diberlakukan kepada bule Prancis berinisial TABSDB, 43.
Bule Prancis itu dideportasi kemarin (25/3) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali dengan tujuan akhir Charles De Gaulle International Airport setelah menjalani detensi 12 hari di Rudenim Denpasar.
“Seluruh biaya pendeportasian menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (26/3).
Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Gusti Ngurah Rai, hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura, pada Rabu (13/3) lalu.
Berdasar hasil pengecekan pihak Imigrasi, TABSDB telah melanggar ketentuan izin tinggal sebelum berangkat ke Singapura.
Bule Prancis itu diketahui overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.
TABSDB pun terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jajaran Imigrasi di Bali bertindak tegas, terpaksa mendeportasi bule Prancis berinisial TABSDB, 43, setelah menolak membayar denda overstay, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News