Imigrasi Bali Bertindak Tegas, Deportasi Bule Prancis Tolak Bayar Denda Overstay
Bule Prancis itu pun diwajibkan membayar denda overstay sebagai yang diatur dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019.
“Denda overstay ini merupakan tindakan wajar yang diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini,” kata Dudy Duwita.
Namun, rupanya sang bule itu menolak.
Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB pun diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay.
Menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, TABSDB masih dapat tinggal di indonesia maksimal 60 hari setelah Kitas miliknya terbit.
Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
TABSDB pun diserahkan Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 13 Maret 2024 untuk dideportasi kemarin (25/3).
Jajaran Imigrasi di Bali bertindak tegas, terpaksa mendeportasi bule Prancis berinisial TABSDB, 43, setelah menolak membayar denda overstay, lihat tuh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News