Overstay 260 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Jerman
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Imigrasi di Bali berlomba menendang warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Pulau Dewata.
Setelah Imigrasi Singaraja mengusir pasangan kekasih dari Republik Ceko dan Argentina, giliran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan serupa mendeportasi bule Jerman berinisial BK.
Bule perempuan itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai China Airlines pukul 15.45 WITA rute Denpasar – Taipei – Frankfrut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, BK masuk Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK).
BK datang ke Bali untuk tujuan berlibur dan tidak bekerja.
Namun, setelah hampir setahun berada di Indonesia, BK tak kunjung melapor dan dinyatakan overstay selama 260 hari.
“Pada saat pemeriksaan izin tinggalnya telah overstay selama 260 hari,” kata Tedy Riyandi.
Tedy Riyandi menegaskan bule Jerman itu pun dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jajaran Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Jerman berinisial BK yang overstay di Bali selama 260 hari melalui Bandara Ngurah Rai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News