Overstay 260 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Jerman
Bule Jerman itu pun masuk daftar penangkalan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Imigrasi mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Bali agar proaktif melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” ujar Tedy Riyandi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengajak seluruh WNA datang ke Pulau Bali dan menikmati segala keindahan alamnya, tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Termasuk selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.
Pasalnya, setiap pelanggaran akan ditindak tegas. (lia/JPNN)
Jajaran Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Jerman berinisial BK yang overstay di Bali selama 260 hari melalui Bandara Ngurah Rai
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News