Giliran Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia Pasangan Bapak dan Anak

Kamis, 08 Februari 2024 – 17:09 WIB
Giliran Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia Pasangan Bapak dan Anak - JPNN.com Bali
Bule Australia pasangan bapak berinisial TJM, 46 dan putranya, JAM, 15, dikawal aparat Rudenim Denpasar saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, kemarin. Foto: Humas Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya adalah bule Australia pasangan bapak berinisial TJM, 46 dan putranya, JAM, 15.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan TJM dan JAM dideportasi setelah terlibat sejumlah kasus hukum dan pelanggaran keimigrasian.

Mulai dari overstay, kepemilikan sabu-sabu dan mengolah daun kratom menjadi zat mirip narkotika selama menetap di Bali.

“Keduanya didetensi setelah menjalani detensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar,” ujar Gede Dudy Duwita, Kamis (8/2).

Menurut Gede Dudy Duwita, TJM dan JAM dideportasi ke Australia dengan seluruh biaya ditanggung oleh adik kandung TJM.

TJM dan JAM dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (7/12) dengan tujuan akhir Darwin International Airport.

Selama proses pendeportasian, keduanya dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

Giliran aparat Imigrasi Bali mendeportasi bule Australia pasangan bapak dan anak berinisial TJM dan JAM melalui Bandara Ngurah Rai kemarin
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News