Giliran Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia Pasangan Bapak dan Anak
![Giliran Imigrasi Bali Deportasi Bule Australia Pasangan Bapak dan Anak - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/08/bule-australia-pasangan-bapak-berinisial-tjm-46-dan-putranya-epg6.jpg)
Keduanya yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dasarnya adalah Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya.
Romi Yudianto juga mengimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku.
"Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu menaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali.
Giliran aparat Imigrasi Bali mendeportasi bule Australia pasangan bapak dan anak berinisial TJM dan JAM melalui Bandara Ngurah Rai kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News