Imigrasi Bali Bertindak Tegas, Deportasi Bule Prancis Tolak Bayar Denda Overstay

Selasa, 26 Maret 2024 – 16:35 WIB
Imigrasi Bali Bertindak Tegas, Deportasi Bule Prancis Tolak Bayar Denda Overstay - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Prancis berinisial TABSDB, 43, saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai tujuan Charles De Gaulle International Airport kemarin (25/3). Foto: Kemenkumham Bali

TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi berdasar ketentuan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Dudy Duwita.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Romi Yudianto mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Gusti Ngurah Rai dalam menangani kasus bule Prancis.

Romi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.

Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi.

"Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban," tutur Romi Yudianto. (lia/JPNN

Jajaran Imigrasi di Bali bertindak tegas, terpaksa mendeportasi bule Prancis berinisial TABSDB, 43, setelah menolak membayar denda overstay, lihat tuh

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News