Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Gegara Pelanggaran ITAS Investor, Ini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi seorang kakek asal Australia berinisial GML, 68, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, Minggu (7/3).
GML dideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia, atas konsekuensi pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya.
Sang kakek dideportasi dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar untuk melanjutkan penerbangan ke Perth International Airport.
“GML yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Minggu (7/3).
Menurut Dudy Duwita, GML adalah seorang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
ITAS sang bule Australia berlaku hingga 22 Januari 2025.
Namun, sebelum ITAS investor sang bule berakhir, Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali mengungkap ada pelanggaran izin tinggal yang dilakukan GML.
Berdasar hasil pemeriksaan Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali, GML melanggar sejumlah aturan visa investor.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial GML gegara pelanggaran ITAS investor, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News