Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Gegara Pelanggaran ITAS Investor, Ini Kisahnya
GML mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat.
Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali kembali menyurati Polresta Denpasar yang meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya.
Alhasil Polresta Denpasar pun mencabut status penundaan pendeportasian GML pada 5 April 2024.
Setelah GML didetensi selama 16 hari, bule Australia itu pun dideportasi Minggu (7/4).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y Pasaribu menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban.
“Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial GML gegara pelanggaran ITAS investor, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News