Rudenim Denpasar Deportasi Bule Australia Gegara Pelanggaran ITAS Investor, Ini Kisahnya

GML dinilai tidak patuh dalam melaporkan perubahan alamatnya sesuai dengan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu, GML juga melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian vila yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar.
GML kemudian diamankan oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Bali.
Bule Australia itu lalu diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk dilakukan upaya pendeportasian lebih lanjut.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Polresta Denpasar mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian GML.
Hal ini terjadi karena GML sebelumnya telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Pendeportasian GML pun harus ditunda sehingga ia dapat menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kejelasan atas dugaan kasus yang menimpanya.
Selama masa pendetensian, GML mengalami penurunan kondisi Kesehatan.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial GML gegara pelanggaran ITAS investor, begini kronologinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News