Imigrasi Bali Jemput Bule Rusia Terpidana 10 Tahun Penjara, Deportasi Tunggu Waktu

Senin, 15 April 2024 – 18:59 WIB
Imigrasi Bali Jemput Bule Rusia Terpidana 10 Tahun Penjara, Deportasi Tunggu Waktu - JPNN.com Bali
Aparat Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjemput WNA Rusia berinisial AP setelah dinyatakan bebas seusai menjalani hukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Kerobokan, Sabtu (13/4) lalu. Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai

Proses ini untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia," ucap Suhendra.

Suhendra juga mengatakan untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan.

“Proses pendeportasian masih berlangsung,” imbuh Suhendra.

AP pertama kali masuk Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa dengan tujuan berwisata.

Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road, Kuta, karena menerima paket berisi narkoba.

Pada tanggal 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

Setelah mendapat remisi, AP akhirnya dinyatakan bebas pada Sabtu (13/4) lalu. (lia/JPNN)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menjemput bule Rusia terpidana 10 tahun penjara kasus narkoba di Lapas Kerobokan, deportasi tunggu waktu

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia