Imigrasi Bali Jemput Bule Rusia Terpidana 10 Tahun Penjara, Deportasi Tunggu Waktu
![Imigrasi Bali Jemput Bule Rusia Terpidana 10 Tahun Penjara, Deportasi Tunggu Waktu - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/04/15/aparat-inteldakim-kantor-imigrasi-ngurah-rai-menjemput-wna-r-jp51.jpg)
Proses ini untuk menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia," ucap Suhendra.
Suhendra juga mengatakan untuk biaya pendeportasian ditanggung oleh yang bersangkutan.
“Proses pendeportasian masih berlangsung,” imbuh Suhendra.
AP pertama kali masuk Indonesia pada tanggal 25 Desember 2016 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan multiple entry visa dengan tujuan berwisata.
Namun, pada tanggal 6 Januari 2017, AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Kantor Pos Sunset Road, Kuta, karena menerima paket berisi narkoba.
Pada tanggal 2 Agustus 2017, AP dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Setelah mendapat remisi, AP akhirnya dinyatakan bebas pada Sabtu (13/4) lalu. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menjemput bule Rusia terpidana 10 tahun penjara kasus narkoba di Lapas Kerobokan, deportasi tunggu waktu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News