Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada

Kamis, 18 April 2024 – 10:37 WIB
Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Kanada berinisial BVP saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang kehabisan uang dan overstay selama berlibur di Bali.

Rabu kemarin (17/4), seorang bule perempuan asal Kanada berinisial BVP, 30, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Calgary International Airport, Kanada.

“BVP dideportasi setelah menjalani detensi 13 hari di Rudenim Denpasar,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (18/4).

Gede Dudy Duwita mengatakan BVP tiba di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai pada 13 Januari 2024.

Perempuan muda tersebut masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.

BVP memilih Bali dan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meski mengetahui pentingnya izin tinggal yang sah, BVP mengaku tidak berencana meninggalkan Indonesia saat VoA miliknya berakhir pada 11 Februari 2024.

BVP justru mengeklaim sudah memiliki tiket dari Bali tujuan ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 3 Februari 2024.

Bokek dan overstay 52 hari di Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Kanada berinisial BVP melalui Bandara NGurah Rai Bali kemarin
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News