Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada

“Meski berdalih karena alpa, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” imbuh Gede Dudy Duwita.
BVP pun diserahkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024 untuk proses pendeportasian.
Setelah didetensi 13 hari di Rudenim Denpasar, BVP akhirnya dideportasi ke kampung halamannya kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yusnidar Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Bokek dan overstay 52 hari di Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Kanada berinisial BVP melalui Bandara NGurah Rai Bali kemarin
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News