Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada

Kamis, 18 April 2024 – 10:37 WIB
Bokek dan Overstay 52 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Kanada - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Kanada berinisial BVP saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

“Meski berdalih karena alpa, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red),” imbuh Gede Dudy Duwita.

BVP pun diserahkan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar pada 4 April 2024 untuk proses pendeportasian.

Setelah didetensi 13 hari di Rudenim Denpasar, BVP akhirnya dideportasi ke kampung halamannya kemarin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yusnidar Pasaribu menjelaskan bahwa WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)

Bokek dan overstay 52 hari di Indonesia, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi bule Kanada berinisial BVP melalui Bandara NGurah Rai Bali kemarin

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News