Turis 9 Negara Eropa Diperbolehkan Masuk Bali, Ini Syarat Wajib yang Perlu Diperhatikan

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali tidak main-main dalam menyusun regulasi kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali.
Sederet aturan wajib diperhatikan dan ditaati oleh wisman dari 19 Negara yang telah ditetapkan boleh berkunjung ke Bali.
Termasuk juga oleh para pelaku industri pariwisata yang bertanggungjawab terhadap kedatangan wisman di tengah pandemi Covid-19 ini.
Adapun sederet aturan yang sejak jauh-jauh hari disosialisasikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, yakni:
- Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka arus kedatangan wisatawan mancanegara, pada Hari Kamis, 14 Oktober 2021.
- Negara yang diperbolehkan masuk adalah yang memiliki risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level 2, positive rate kurang dari 5 persen (sesuai standar WHO), dan menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).
- Diputuskan sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali.
19 Negara itu yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, Norwegia.
- Untuk persyaratan keberangkatan, turis asing wajib vaksinasi lengkap (2 kali suntik).
Hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan.
Mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali.
Memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Turis asing dari 9 negara Eropa diperbolehkan masuk Bali bersama 10 negara lain di kawasan Asia dan New Zealand. Syaratnya wajib patuhi aturan di Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News