Prof Mahardika Klaim Karantina Bukan Barang Wajib Jika Turis Asing Sudah Divaksin
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ahli virologi Universitas Udayana Prof Dr drh I Gusti Ngurah Kade Mahardika tidak mempersoalkan pemangkasan masa karantina turis asing yang berlibur ke Bali dari 8 hari menjadi 5 hari.
Menurut Prof Mahardika, karantina justru tidak perlu dilakukan jika turis asing yang datang ke Indonesia dan Bali khususnya sudah memenuhi persyaratan perjalanan.
“Kalau sudah diizinkan negaranya berwisata, berarti syarat perjalanan sudah dipenuhi.
Karantina bukan jadi sesuatu yang diharuskan,” ujar Prof Mahardika dilansir dari Baliexpress.id.
Menurut guru besar Universitas Udayana ini, karantina bukan satu-satunya alat untuk menyaring potensi penyebaran dan penularan covid-19.
Justru yang penting dan perlu diketahui, apakah wisatawan yang datang ke Bali sudah divaksin atau belum.
Baca Juga:
Kalau sudah divaksin, apakah vaksin yang digunakan sudah mendapat registrasi dari pemerintah Indonesia atau belum.
Pasalnya, jika vaksin yang digunakan belum mendapat registrasi dan emergency autorization dari pemerintah Indonesia, artinya turis asing tersebut belum mendapat vaksin di negaranya.
Ahli virologi Unud Prof Mahardika klaim karantina turis asing yang berlibur ke Bali bukan barang wajib jika sudah divaksin dan memenuhi syarat perjalanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News