Turis 9 Negara Eropa Diperbolehkan Masuk Bali, Ini Syarat Wajib yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 14 Oktober 2021 – 19:36 WIB
Turis 9 Negara Eropa Diperbolehkan Masuk Bali, Ini Syarat Wajib yang Perlu Diperhatikan - JPNN.com Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Cok Ace saat menggelar konferensi pers di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (14/10) sore. (Sentot Prayogi/JPNN.com)
  1. Pemprov Bali telah menetapkan sebanyak 35 hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE.
  2. Selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin.

10.Biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di rumah sakit, dan karantina di hotel menjadi tanggungjawab wisatawan.

11.Wisatawan berkewajiban menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan oleh hotel dengan persyaratan standar CHSE.

12.Ketentuan yang mengatur wisatawan berkaitan dengan persyaratan keberangkatan, keimigrasian, kedatangan, karantina,

dan aktivitas selama berwisata di Bali diatur dengan SE Satgas Covid-19 No. 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, serta Protokol Kesehatan Covid-19 Provinsi Bali.

13.Selama berwisata dan berada di Bali, wisatawan berkewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Bali, berperilaku tertib dan disiplin, serta menghormati dan mentaati peraturan perundang-undangan.

Pemprov Bali akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap wisatawan.

"Saya sebagai Gubernur Bali mengimbau semua pihak terkait dan masyarakat Bali agar dengan tertib dan disiplin melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Kamis (14/10).

Menurut Koster, kepatuhan terhadap prokes Covid-19 ini akan membawa dampak yang positif terhadap geliat perekonomian Bali dari sektor pariwisata.

Turis asing dari 9 negara Eropa diperbolehkan masuk Bali bersama 10 negara lain di kawasan Asia dan New Zealand. Syaratnya wajib patuhi aturan di Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News