Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Kadek Widiastra (mantan Kasi Pengembangan dan SDP) dituntut tiga tahun dan membayar UP sebesar Rp51,6 juta subsider 1,5 tahun.
Terdakwa I Nyoman Sempiden (mantan Kasi Bimas) dituntut tiga tahun dan membayar UP Rp42,3 juta subsider 1,5 tahun.
Terdakwa Putu Sudarsana (mantan Kasi Kelembagaan dan standarisasi) dituntut tiga tahun dan membayar UP Rp38,7 juta subsider 1,5 tahun.
Terdakwa IGA Maheri Agung (mantan Kasi Promosi dan Kerja Sama) dituntut tiga tahun dan membayar UP Rp275,5 juta subsider 1,5 tahun.
Terdakwa I Nyoman Gede Gunawan (mantan Kabid Pemasaran) dituntut dua tahun dan membayar UP Rp7 juta subsider satu tahun.
“Selain membayar uang pengganti, semua terdakwa masing-masing dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara dilansir dari Radarbali.id.
Jaksa mempertimbangkan pengembalian uang pengganti yang jadi alasan menjatuhkan tuntutan tidak terlalu tinggi.
“Sebelum tuntutan, para terdakwa sudah mengembalikan semua uang yang sempat dinikmati,” kata Jayalantara.
Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News