Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Rabu, 08 September 2021 – 12:58 WIB
“Kami masih melihat adanya niat baik para terdakwa dengan mengembalikan uang,” paparnya. (rb/san/pra/JPR)
Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News