Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 08 September 2021 – 12:58 WIB
Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Persialan sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Eks Kadisparda Buleleng kemarin. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, SINGARAJA - Mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana, 51, gagal lolos dari jerat hukum kasus korupsi hibah covid-19.

Jaksa menuntut terdakwa hukuman 4 tahun penjara.

Sedang anak buahnya yang menjabat kepala seksi (kasi) dan kepala bidang (kabid) dituntut 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider.

Dalam tuntutan JPU disebutkan, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana dituntut empat tahun penjara.

Sudama juga diwajibkan membayar UP sebesar Rp131,2 juta subsider dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Ayu Wiratini (mantan Sekretaris Dinas Pariwisata) dituntut dua tahun penjara dan membayar UP Rp15,5 juta subsider satu tahun.

Sementara terdakwa Putu Budiani (mantan Kabid Sumber Daya) dituntut tiga tahun penjara dan membayar UP Rp17 juta subsider 1,5 tahun.

Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News