Hakim PN Denpasar Bebaskan Anak Buah Zaenal Tayeb, Jaksa Badung Ajukan Kasasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan majelis hakim PN Denpasar membebaskan anak buah Zaenal Tayeb, Yuri Pranatomo, 43, dalam kasus sumpah dan keterangan palsu jual beli tanah di Cemagi, Mengwi, Badung, mendapat perlawanan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung resmi mengajukan memori kasasi terhadap termohon Yuri Pranatomo.
“Memori kasasi sudah kami kirim ke Mahkamah Agung melalui PN Denpasar,” ujar Kajari Badung I Ketut Maha Agung dilansir dari Radarbali.id.
Baca Juga:
Dalam kasasi tersebut, pihaknya minta hakim agung MA membatalkan putusan majelis hakim PN Denpasar.
Sekaligus mengabulkan tuntutan JPU menghukum Yuri Pranatomo hukuman dua tahun penjara.
“Kami menilai dalam fakta persidangan termohon terbukti memberikan keterangan dan sumpah palsu sebagaimana dakwaan,” katanya.
Untuk diketahui, dalam sidang putusan 21 Juli 2021, majelis hakim yang diketuai Hari Supriyanto membebaskan Yuri dari segala tuntutan JPU.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah majelis hakim PN Denpasar membebaskan Yuri Pranatomo, anak buah Zainal Tayeb mendapat perlawanan. Jaksa Badung memutuskan kasasi ke MA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News