Hakim PN Denpasar Bebaskan Anak Buah Zaenal Tayeb, Jaksa Badung Ajukan Kasasi
Selasa, 07 September 2021 – 01:00 WIB
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti memasukkan keterangan palsu kedalam akta.
Fakta yang terungkap di sidang, terdakwa diminta membuat draf perjanjian dan diberi catatan dari kesepakatan para pihak.
Mengenai luas tanah 13.700m2 dan harga permeter persegi, termasuk termin pembayaran, semua sesuai dan dimuat dalam akta.
“Penyelesaiannya secara perdata, ada wanprestasi dan sebagainya. Intinya secara pidana tidak ada terdakwa memasukkan keterangan palsu,” papar hakim Hari.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hendar Giacomo Boy Syam yang tak lain ponakan Zaenal. (rb/san/pra/JPR)
Setelah majelis hakim PN Denpasar membebaskan Yuri Pranatomo, anak buah Zainal Tayeb mendapat perlawanan. Jaksa Badung memutuskan kasasi ke MA
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News