Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukum Rabu, 08 September 2021 – 12:58 WIB
Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi