Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara
Total keluarga empat terdakwa mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 738 juta sesuai jumlah kerugian negara.
Uang tersebut saat ini disita oleh penyidik.
Setelah ada putusan inkracht, uang pengganti akan kami setor ke kas negara.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak memiliki empati terhadap pandemi Covid-19.
Dana bantuan Covid-19 yang semestinya disalurkan malah dikorupsi.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19 mewabah,” katanya.
Menurut Jayalantara, seandainya para terdakwa tidak mengembalikan UP, maka tuntutan akan lebih berat lagi.
Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News