Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 08 September 2021 – 12:58 WIB
Korupsi Hibah Covid-19, Eks Kadis Pariwisata Buleleng Dituntut 4 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Persialan sidang korupsi dana hibah dengan terdakwa Eks Kadisparda Buleleng kemarin. (Adrian Suwanto/Radarbali.id)

Total keluarga empat terdakwa mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp 738 juta sesuai jumlah kerugian negara.

Uang tersebut saat ini disita oleh penyidik.

Setelah ada putusan inkracht, uang pengganti akan kami setor ke kas negara.

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak memiliki empati terhadap pandemi Covid-19.

Dana bantuan Covid-19 yang semestinya disalurkan malah dikorupsi.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan saat pandemi Covid-19 mewabah,” katanya.

Menurut Jayalantara, seandainya para terdakwa tidak mengembalikan UP, maka tuntutan akan lebih berat lagi.

Terbukti korupsi hibah covid-19, eks Kadis Pariwisata Buleleng dituntut 4 tahun penjara. Sementara anak buahnya ditunttu bervariasi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News